Tragedi Kanjuruhan, LPSK Dorong Penyidik Jerat Tersangka Pasal Penganiayaan Hingga Kekerasan Anak

Kamis, 03 November 2022 | 21:48 WIB
Tragedi Kanjuruhan, LPSK Dorong Penyidik Jerat Tersangka Pasal Penganiayaan Hingga Kekerasan Anak
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. (Antara/Foto dok. Humas LPSK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK berharap penyidikan Tragedi Kanjuruhan tidak hanya berhenti pada tindak pidana kelalaian, melainkan pada unsur pidana lain, diantaranya penganiayaan hingga kekerasan pada anak.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan penyidik kepolisian tidak dapat berhenti pada laporan polisi (LP).

"Yakni LP terkait pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, dan LP terkait pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengerusakan barang," kata Edwin dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya penembakan gas air mata oleh polisi ke arah tribun stadion seharusnya dipertimbangkan sebagai sangkaan penganiyaan seperti yang diatur di pasal 351 dan pasal 354 KUHP.

Baca Juga: Polri Masuk 5 Besar Polisi Terbaik Dunia, Suporter Bekasi Kasih Sindiran Menohok

"Penggunaan gas air mata itu telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbit," papar Edwin.

"Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa," sambungnya.

Mengingat Tragedi Kanjuruhan juga mengakibat puluhan anak meninggal, Edwin mendorong penyidik seharusnya juga menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak.

"Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur pasal 421 KUHP," katanya menambahkan.

Di sisi lain, pada Tragedi Kanjuruhan, LPSK telah memberikan status terlindung terhadap 18 saksi dari 20 pemohon.

Baca Juga: Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Sabtu Lusa, 250 Polisi Disiagakan

"Mereka merupakan suporter, relawan medis hingga keluarga korban," ujarnya.

Dari jumlah itu, LPSK mengajukan 13 saksi untuk diperiksa penyidik. Edwin bilang mereka memiliki informasi penting guna mengungkap pihak bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.

"Mereka mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara karena mereka ada orang yang mengalami langsung Tragedi Kanjuruhan tersebut. Di antaranya terdapat relawan medis," ungkapnya.

Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.

Dalam catatan dunia sepak bola Indonesia, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai ketua umum PSSI, federasi sepak bola profesional Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI